ImageZakat Simpanan
Image

Zakat Simpanan

Rp 0 terkumpul dari Rp 1.000.000.000
0 Donasi ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Punya simpanan atau tabungan? Zakatnya jangan sampai dilewatkan!

Menyisihkan sebagian harta untuk kebutuhan masa depan tidaklah dilarang dalam Islam. Justru, hal itu merupakan perbuatan yang baik dan dianjurkan, karena mencerminkan sikap bijak dalam mengelola rezeki serta mempersiapkan bekal untuk hari-hari yang akan datang.

Namun, tahukan #sahabatdermawan, bahwa harta simpanan atau tabungan wajib dikeluarkan zakatnya. Sesuai dengan firman Allah dalam surat At Taubah ayat 103,

“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka.”

Syarat Zakat Simpanan

Pertama, jumlah tabungan telah mencapai nisab. Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati oleh seorang muslim. Untuk zakat simpanan, nisabnya di-qiyaskan dengan zakat mal, yaitu senilai 85 gram emas.

Kedua, harta tersebut telah mencapai haul. Haul adalah masa kepemilikan harta, yaitu jangka waktu minimal satu tahun penuh sejak harta itu dimiliki, sehingga memenuhi syarat untuk dikeluarkan zakatnya.

Jadi, jika #SahabatDermawan memiliki harta simpanan yang telah mencapai atau melebihi nisab, serta telah disimpan selama satu tahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya sesuai ketentuan syariat.

Cara Menghitung Zakat Simpanan

Harga emas pada Januari 2026 adalah Rp 3.120.000/gram

Rp3.120.000 x 85 = Rp265.200.000

Rp300.000.000 (harta simpanan sudah sampai nisab dan haulnya)

2,5% x Rp300.000.000 = Rp7.500.000

Jadi Zakat yang dikeluarkan adalah Rp7.500.000

Jika dibandingkan antara harta yang dimiliki dengan bagian yang dikeluarkan untuk zakat (2,5%), nominal tersebut sebenarnya tidaklah besar. Namun, dampaknya sangatlah besar dan berarti bagi para penerima manfaatnya.

Kemana Zakatnya Disalurkan?

Alhamdulillah, Griya Yatim & Dhuafa senantiasa memperhatikan amanah yang sudah #sahabatdermawan berikan, agar sampai kepada orang yang tepat dan sesuai syariat. Yaitu, 8 asnaf (golongan orang yang berhak menerima zakat).

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (QS:At-Taubah : 60)

Penyaluran zakat di Griya Yatim & Dhuafa didistribusikan pada 8 asnaf di program Desa Berdaya. Yaitu program pemberdayaan masyarakat.

Melalui pendekatan terintegrasi, program ini mencakup capacity building (pembinaan masyarakat), penguatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, hingga kesiapsiagaan bencana. Seluruh program tersebut ditujukan bagi masyarakat yang termasuk dalam asnaf zakat sebagai penerima manfaat.

Harapannya, ikhtiar ini menjadi jalan bagi masyarakat untuk tumbuh dan berkembang, menghadirkan solusi nyata atas berbagai persoalan, serta menumbuhkan harapan dan kebahagiaan dalam kehidupan mereka.

Jangan sampai lupa yaa, Lakukan kewajibannya sekarang, jemput berkahnya kemudian

 

Baca selengkapnya ▾

  • Januari, 30 2026

    Campaign is published

Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik

Menanti doa-doa orang baik

Bagikan melalui:
✕ Close