
Gajian di Tangan, Jangan Lupa Lakukan Kewajiban Zakatnya
Bagi para pekerja, tanggal gajian adalah momen yang paling dinanti. Setelah bekerja keras selama sebulan penuh, akhirnya hak kita pun diterima.
Namun, bukan hanya diri kita yang memiliki hak atas penghasilan tersebut. Di dalamnya, terdapat hak mereka yang membutuhkan yang wajib kita tunaikan.
Melalui Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan, kita tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga menyucikan jiwa. Sebuah kewajiban yang menghadirkan keberkahan, baik bagi pemberi maupun penerima.
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103)
Bagaimana Cara Menghitung Zakat Profesi?
Nishab zakat profesi atau penghasilan sebesar 85 gr emas per tahun (jika ditunaikan setiap bulan maka dibagi 12), dengan besaran zakat 2,5% dari penghasilan. Adapun untuk perhitungan zakatnya, ada dua cara:
Pertama, zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan. Maka penghitungan zakatnya adalah:
Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan keseluruhan x 2.5%
Kedua, zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Zakat yang dikeluarkan = (Penghasilan keseluruhan - Pengeluaran pokok) x 2.5%
Dari dua cara tersebut, para ulama menganjurkan agar zakat penghasilan dihitung dari penghasilan keseluruhan untuk lebih menjaga kehati-hatian.
Kemana Zakatnya Disalurkan?
Alhamdulillah, Griya Yatim & Dhuafa senantiasa memperhatikan amanah yang sudah #sahabatdermawan berikan, agar sampai kepada orang yang tepat dan sesuai syariat. Yaitu, 8 asnaf (golongan orang yang berhak menerima zakat).
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (QS:At-Taubah : 60)
Penyaluran zakat di Griya Yatim & Dhuafa didistribusikan pada 8 asnaf di program Desa Berdaya. Yaitu program pemberdayaan masyarakat.
Melalui pendekatan terintegrasi, program ini mencakup capacity building (pembinaan masyarakat), penguatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, hingga kesiapsiagaan bencana. Seluruh program tersebut ditujukan bagi masyarakat yang termasuk dalam asnaf zakat sebagai penerima manfaat.

Harapannya, ikhtiar ini menjadi jalan bagi masyarakat untuk tumbuh dan berkembang, menghadirkan solusi nyata atas berbagai persoalan, serta menumbuhkan harapan dan kebahagiaan dalam kehidupan mereka.
![]()
Belum ada Fundraiser