ImageZakat Perdagangan
Image

Zakat Perdagangan

Rp 0 terkumpul dari Rp 1.000.000.000
0 Donasi ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

#SahabatDermawan, sudah tau jika perdagangan itu ada zakatnya?

Melakukan transaksi jual beli dengan tujuan memperoleh keuntungan adalah hal yang mendasar dalam dunia perniagaan. Setiap usaha dibangun dengan harapan berkembang, bertumbuh, dan menghasilkan laba yang berkelanjutan. 

Namun dalam Islam, keuntungan bukan hanya soal pertambahan harta, melainkan juga tentang keberkahan dan tanggung jawab sosial.

Namun, tahukan #sahabatdermawan, bahwa hasil perdagangan kita, wajib dikeluarkan zakatnya. Sesuai dengan firman Allah dalam surat At Taubah ayat 103,

“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka.”

Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan Zakat Perdagangan adalah: "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang" (HR. Abu Dawud).

Syarat Zakat Perdagangan

Pertama, telah mencapai nisab. Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati oleh seorang muslim. Untuk zakat perdagangan, nisabnya diqiyaskan dengan zakat mal, yaitu senilai 85 gram emas.

Kedua, harta tersebut telah mencapai haul. Haul adalah masa kepemilikan harta, yaitu jangka waktu minimal satu tahun penuh sejak harta itu dimiliki, sehingga memenuhi syarat untuk dikeluarkan zakatnya.

Cara Menghitung Zakat Perdagangan

2,5% (aset lancar* - hutang jangka pendek)

*aset lancar terdiri dari uang tunai, nilai barang yang belum terjual dan piutang usaha

Contoh kasus: aset yang dimiliki bapak A Rp350.000.000,-

                     Hutang jangka pendek bapak A Rp50.000.000,-

                     Harga emas pada Januari 2026 adalah Rp 3.120.000/gram

                     (3.120.000 x 85 = 265.200.000) sudah sampai nisabnya.

2,5% x (Rp350.000.000 - Rp50.000.000) = Rp7.500.000 (Zakat yang harus dikeluarkan)

Jika dibandingkan antara harta yang dimiliki dengan bagian yang dikeluarkan untuk zakat (2,5%), nominal tersebut sebenarnya tidaklah besar. Namun, dampaknya sangatlah besar dan berarti bagi para penerima manfaatnya.

Kemana Zakatnya Disalurkan?

Alhamdulillah, Griya Yatim & Dhuafa senantiasa memperhatikan amanah yang sudah #sahabatdermawan berikan, agar sampai kepada orang yang tepat dan sesuai syariat. Yaitu, 8 asnaf (golongan orang yang berhak menerima zakat).

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (QS:At-Taubah : 60)

Penyaluran zakat di Griya Yatim & Dhuafa didistribusikan pada 8 asnaf di program Desa Berdaya. Yaitu program pemberdayaan masyarakat.

Melalui pendekatan terintegrasi, program ini mencakup capacity building (pembinaan masyarakat), penguatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, hingga kesiapsiagaan bencana. Seluruh program tersebut ditujukan bagi masyarakat yang termasuk dalam asnaf zakat sebagai penerima manfaat.

Harapannya, ikhtiar ini menjadi jalan bagi masyarakat untuk tumbuh dan berkembang, menghadirkan solusi nyata atas berbagai persoalan, serta menumbuhkan harapan dan kebahagiaan dalam kehidupan mereka.

Jangan sampai lupa yaa, Lakukan kewajibannya sekarang, jemput berkahnya kemudian

 

Baca selengkapnya ▾

  • Januari, 31 2026

    Campaign is published

Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik

Menanti doa-doa orang baik

Bagikan melalui:
✕ Close