Apakah Emas dan Perak Wajib Dikeluarkan Zakatnya?
Setiap orang memiliki cara berbeda dalam menyimpan hartanya, mulai dari menabung di bank, berinvestasi, hingga menyimpannya dalam bentuk emas dan perak. Namun, tahukah kamu bahwa emas dan perak itu ada zakatnya?
Dalil Zakat Emas dan Perak
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam surat At Taubah ayat 34-35,
“….Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.pada hari ketika (emas dan perak) itu dipanaskan dalam neraka Jahanam lalu disetrikakan (pada) dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan), “Inilah apa (harta) yang dahulu kamu simpan untuk dirimu sendiri (tidak diinfakkan). Maka, rasakanlah (akibat dari) apa yang selama ini kamu simpan.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.” (HR. Muslim)
Syarat Menunaikan Zakat Emas dan Perak
Pertama, Milik Sendiri. Artinya, kepemilikan emas atau perak tersebut harus dimiliki secara sempurna dan sah, bukan merupakan pinjaman atau milik orang lain.
Kedua, Sampai Haulnya. Artinya, emas atau perak tersebut sudah mencapai satu tahun dimiliki/disimpan.
Ketiga, Sampai Nisabnya. Artinya, emas atau perak tersebut sudah mencapai batas wajib dikeluarkan zakatnya. Nisab zakat emas 85 gram, dan nisab zakat perak 595 gram. (mengikuti harga emas atau perak pada masanya).
Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
2,5% x Jumlah Emas atau Perak yang Sudah Sampai Haul dan Nisabnya
Ibu A memiliki emas yang sudah tersimpan selama satu tahun penuh sebanyak 100 gram (sampai nisabnya), sehingga sudah wajib dikeluarkan zakatnya. Jangan lupa, jika kita ingin menunaikan zakat emas atau perak, maka perlu di konversikan nilainya ke dalam harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat. (Harga emas pada Januari 2026 adalah Rp 3.120.000/gram)
2,5% x Rp312.000.000 = Rp7.800.000 (Zakatnya)
Jika dibandingkan antara harta yang dimiliki dengan bagian yang dikeluarkan untuk zakat (2,5%), nominal tersebut sebenarnya tidaklah besar. Namun, dampaknya sangatlah besar dan berarti bagi para penerima manfaatnya.
Kemana Zakatnya Disalurkan?
Alhamdulillah, Griya Yatim & Dhuafa senantiasa memperhatikan amanah yang sudah #sahabatdermawan berikan, agar sampai kepada orang yang tepat dan sesuai syariat. Yaitu, 8 asnaf (golongan orang yang berhak menerima zakat).
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (QS:At-Taubah : 60)
Penyaluran zakat di Griya Yatim & Dhuafa didistribusikan pada 8 asnaf di program Desa Berdaya. Yaitu program pemberdayaan masyarakat.
Melalui pendekatan terintegrasi, program ini mencakup capacity building (pembinaan masyarakat), penguatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, hingga kesiapsiagaan bencana. Seluruh program tersebut ditujukan bagi masyarakat yang termasuk dalam asnaf zakat sebagai penerima manfaat.
Harapannya, ikhtiar ini menjadi jalan bagi masyarakat untuk tumbuh dan berkembang, menghadirkan solusi nyata atas berbagai persoalan, serta menumbuhkan harapan dan kebahagiaan dalam kehidupan mereka.

Jangan sampai lupa yaa, Lakukan kewajibannya sekarang, jemput berkahnya kemudian
Baca selengkapnya ▾