
Fidyah adalah memberikan makanan kepada fakir miskin dalam jumlah tertentu sebagai pengganti dari puasa yang ditinggalkan. Ukuran pemberian makanan ini dihitung berdasarkan pengeluaran makan harian. Jika diuangkan, cukup dengan Rp. 45.000 kita sudah bisa menebus hutang puasa kita di tahun lalu.

... فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin,” (QS. Al-Baqarah ayat 184).
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

Fidyah yang #SahabatDermawan tunaikan, akan menjadi makanan bergizi untuk anak-anak yatim dan dhuafa. Dengan demikian fidyahmu akan membantu tumbuh kembang mereka untuk dapat meraih cita-cita dan masa depan yang lebih baik.
Yuk tebus hutang puasa kita yang terlewati melalui Griya Yatim & Dhuafa dengan cara :
- Klik tombol “TUNAIKAN SEKARANG”
- Masukkan Jumlah Hari yang ditinggalkan
- Pilih metode pembayaran GO-PAY, ShopeePay, QRIS, atau transfer Bank (BNI, BRI, Permata, Mandiri) ke no. Virtual Account yang tertera.
![]()
Belum ada Fundraiser