ImageTunaikan Kafarat, Raih Ampunan dan Rahmat...
Image

Tunaikan Kafarat, Raih Ampunan dan Rahmat

Rp 15.426.392 dan masih terus dikumpulkan
81 Donatur ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Dalam bahasa Arab, istilah "kaffârah" kita kenal dengan istilah "kifârah" atau "kafarat," berasal dari kata "kafran" yang memiliki arti 'menutupi'. Dalam konteks ini, 'menutupi' mengacu pada upaya menutupi dosa. Secara harfiah, kafarat dapat diartikan sebagai tindakan yang berfungsi untuk menyembunyikan dan menghapus dosa agar hukuman di dunia dan akhirat menjadi lebih ringan. Ada beberapa macam kaffarah diantaranya:

A. Melanggar Sumpah atas nama Allah

Dalam Al-Qur'an, Allah menyatakan,

"Allah tidak akan menghukummu karena sumpah-sumpah yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia akan menghukummu karena sumpah-sumpah yang kamu sengaja." (QS. Al-Maidah : 89)

Maknanya adalah, sumpah yang tidak bermaksud untuk bersumpah, sebagaimana dijelaskan oleh A’isyah, adalah kebiasaan orang Arab yang mengucapkan "wallaahi..." (demi Allah), meskipun maksud mereka bukan untuk bersumpah.

Berdasarkan ayat tersebut, seseorang yang bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan dia sungguh-sungguh dalam bersumpahnya, kemudian melanggar sumpahnya, akan berdosa. Untuk menebus dosanya, dia diwajibkan membayar kaffarah.

Bentuk kaffarah untuk pelanggaran sumpah dijelaskan oleh Allah dalam firman-Nya,

"Kaffarahnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, dengan makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Bagi orang yang tidak mampu melaksanakan hal tersebut, maka kaffarahnya adalah berpuasa selama tiga hari. Inilah kaffarah untuk pelanggaran sumpah-sumpahmu jika kamu melanggarnya." (Surah Al-Maidah: 89)

Berdasarkan ayat di atas, kaffarah sumpah ada 4 : 

  1. Memberi makan 10 orang miskin
  2. Memberi pakaian kepada 10 orang miskin
  3. Memerdekakan seorang budak
  4. Berpuasa selama 3 hari

Pilihan yang keempat diperbolehkan hanya jika seseorang tidak mampu melaksanakan salah satu dari tiga opsi sebelumnya. Apakah puasanya perlu dilaksanakan secara berurutan? Ayat di atas tidak memberikan batasan tertentu. Meskipun demikian, madzhab Hanafi dan Hambali mensyaratkan agar puasa dilakukan secara berturut-turut. Akan tetapi, pandangan yang cukup kuat dalam masalah ini adalah bahwa puasa tidak harus dilakukan secara berurutan dan dapat dilakukan sejauh yang mampu oleh individu.

B. Pelanggaran Larangan Puasa Ramadhan

Berdasarkan hadis sahih dari Abu Hurairah, terdapat tiga opsi kafarat yang disesuaikan dengan kemampuan individu yang melanggar larangan berpuasa, yaitu:

  1. Memerdekakan seorang budak.
  2. Berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
  3. Memberi makan kepada 60 orang miskin.

Dalam sebuah riwayat, seorang lelaki mengadukan dirinya kepada Nabi Muhammad saw., mengatakan bahwa ia telah melakukan hubungan intim dengan istrinya di siang hari bulan Ramadan. Nabi bertanya apakah lelaki tersebut memiliki kemampuan untuk memerdekakan seorang budak, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan kepada 60 orang miskin. Setelah lelaki tersebut menyatakan ketidakmampuannya untuk melaksanakan opsi tersebut, Nabi memberikan sekeranjang kurma kepadanya untuk disedekahkan. Meskipun lelaki tersebut menyatakan keinginannya untuk memberikannya kepada fakir miskin di keluarganya, Nabi tertawa dan memberi izin.

  1. Memerdekakan Budak:

Opsi ini seringkali sulit dilakukan, mengingat biaya untuk menebus seorang budak dapat sangat tinggi dan perbudakan sudah tidak eksis dalam masyarakat kita.

     2. Berpuasa Selama Dua Bulan Berturut-turut:

Sebagai alternatif, seseorang dapat memilih untuk berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebagai kafarat.

     3. Memberi Makan kepada 60 Orang Miskin:

  • Jika dua opsi sebelumnya tidak dapat dilaksanakan, seseorang dapat memilih untuk memberi makan kepada 60 orang miskin. Sebagai contoh perhitungan, dengan menyediakan makanan senilai Rp25.000 untuk satu orang fakir miskin, total kafaratnya adalah Rp1.500.000 (dalam hitungan 1x melanggar).

Baca selengkapnya ▾

  • November, 10 2025

    Campaign is published

Rival Alvarizi24 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 250.051
Sahabat Dermawan28 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 25.339
Sahabat Dermawan1 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 1.500.338
Sahabat Dermawan1 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 50.795
Lisa2 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 100.239

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik (22)

Rival Alvarizi24 hari yang lalu
Mohon doanya semoga alm Warjo bin Sakiman di ampuni segala dosanya dan di masukan ke surga , Mohon doanya semoga tahun ini Rival Alvarizi bin Warjo masuk Akmil
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Sahabat Dermawan28 hari yang lalu
Bismillah yallah hanya kepadamu aku serahkan segala urusanku, lancarkan dan mampukan saya untuk bebas dari hutang piutang yallah mau punya tabungan yaallah saya 2m direkening bca atas nama saya sendiri aamiin
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Sahabat Dermawan1 bulan yang lalu
Bismillah yaallah mudahkan mampukan saya yaallah mau punya uang 2M Direkening agar bisa lebih banyak lagi sedekahnya 🙏Allah terima niat u/ membayar kafarat.
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
HASIF M H2 bulan yang lalu
semoga Allah berikan berkah yg berlimpah untuk kita
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Sahabat Dermawan3 bulan yang lalu
Tolong bayarkan kafarah ke 60 orang yg berhak
Image
7 Aaminn
+1
Bagikan melalui:
✕ Close